PMB Yakin Lampaui “Parliamentary Threshold”

Jakarta (ANTARA News) – Partai Matahari Bangsa (PMB) yakin perolehan suara partainya secara nasional pada Pemilu 2009 akan melampaui ketentuan parliamentary threshold (batas minimal perolehan suara legislatif) sebesar 2,5 persen.

“Dengan kerja keras selama ini, kami berkeyakinan kalau hanya memenuhi perolehan suara minimal 2,5 persen dari total suara sah pemilu secara nasional, itu bukanlah sesuatu yang sulit,” kata Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat PMB Ahmad Rofiq di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Ahmad dilontarkan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, khususnya yang terkait ketentuan parliamentary threshold.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh calon anggota legislatif dari 11 partai politik (parpol).

Menurut MK, pasal 202 ayat (1) UU Pemilu tentang ketentuan parliamentary threshold yang dipermasalahkan pemohon, tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Ahmad Rofiq mengatakan, putusan MK soal ketentuan parliamentary threshold tersebut tidak membuat PMB berkecil hati, namun justru akan memicu seluruh kader dan caleg PMB untuk bekerja lebih keras untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya.

“Kami tetap yakin karena semua kader bergerak dan hadir secara langsung ke masyarakat. PMB siap bertanding dengan partai lainnya. Tidak hanya partai baru tapi dengan partai lama pun kami siap bersaing,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai putusan MK yang menolak uji materi 11 parpol soal parliamentary threshold sebagai langkah tepat untuk menyehatkan politik nasional dan menyederhanakan sistem kepartaian masa depan.

Menurut dia, penyederhanaan itu hanya dimungkinkan selama ketentuan electoral threshold (batas minimal perolehan suara partai untuk bisa ikut pemilu selanjutnya) maupun parliamentary threshold (batas minimal perolehan suara partai untuk bisa memperoleh kursi DPR RI) dilaksanakan secara konsisten.

Ia juga berpendapat bahwa parliamentary threshold tidak menghambat eksistensi partai karena hanya membatasi partai-partai yang berhak ada di DPR RI, sementara untuk DPRD masih diperkenankan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia sudah menjadi kebutuhan riil di masyarakat.

“Ketentuan ini sudah menjadi bagian perundang-undangan yang berlaku dan mengikat,” ujar Anas. (*)

1 Komentar

  1. PERJUANGAN BUTUH KEYAKINAN – KEBERANIAN DAN KESABARAN

    # MUHAMMAD SAID. S.Ag
    # CALEG DPR RI PARTAI MATAHARI BANGSA (PMB) DAPIL GRESIK – LAMONGAN
    # Sebelum semua terjadi, mari kita sama2 introspeksi akan kekurangan dan keterbatasan kita masing2. Jangan pernah merasa paling pinter apalagi merasa paling benar sendiri. Indonesia butuh pemimpin yang bermental MENGABDI UNTUK RAKYAT dan benar2 bekerja
    menjalankan amanat RAKYAT, bukan untuk kepentingan sekelompok. Kalau kondisinya tetap seperti sekarang ini kapan Indonesia akan bisa maju dan disegani oleh Bangsa Lain ???? zaman telah berubah. tantangan dan Issue global harus dapat kita jawab secara ilmiah dan profesinal. Mari kita bangkit !!!!!
    Rakyat butuh pemimpin yang mau peduli jeritan hati rakyat, bukan pemimpin
    yang “pinter” tapi minteri. Percayalah !!! masih ada jalan, masih ada waktu. Bukan soal menang atau kalah, bukan soal terpilih atau tidak, bukan soal aku dan kamu, tapi yang lebih penting bagaimana kita menata niat baik untuk INDONESIA ke depan. Sebuah niatan yang baik harus ditempuh dengan cara yang baik, tidak culas, tidak menghalalkan segala cara “ASAL SAYA MENANG” percayalah !!! becik ketitik olo ketoro. Sukses untuk semua SAUDARAKU INDONESIA.


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar